Vonis Baru Kasus Tipikor Peneriman PTT Diskes Pelalawan, Masa Hukuman Julia Fitri Bertambah

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali memvonis terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015, Julia Fitri (33).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa Julia adalah pidana penjara selama empat tahun. Bukan itu saja, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diskes Pelalawan itu pun didenda sebesar Rp200 juta dengan subsider satu bulan penjara.

"Sidang putusan digelar Selasa (2/10/2018) sore lalu. Vonisnya menurut kami sudah sesuai dengan tuntutan kami," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi zarkasyi, Jumat (5/10/2018).

Diterangkannya, Julia Fitri dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Julia telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan kini akan tetap menghuni penjara itu. Vonis empat tahun itu pun menambah tenggat waktu terdakwa Julia menjadi pesakitan.

Hal itu karena sebelumnya Julia sudah divonis dua tahun lebih oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tahun lalu lantaran terjerat tidak pidana pemerasan dalam penerimaan PTT Diskes dan dihukum selama dua tahun enam bulan. Setelah kasus pidana umum penerimaan PTT Diskes Pelalawan menjebloskan Julia Fitri, pidana khusus kasus serupa menambah hukumannya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-vonis-baru-kasus-tipikor-peneriman-ptt-diskes-pelalawan-masa-hukuman-julia-fitri-bertambah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)