Polisi Ringkus Seorang Kurir Asal Aceh yang Bawa 1 Kg Sabu-sabu ke Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.017,52 gram atau 1 kilogram lebih yang diamankan dari kurir berinisial J alias Jasman bernilai miliaran rupiah. Hal itu diungkapkan Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi dalam ekspos kasus tersebut, Rabu (3/10/2018) kemarin.

"Nilainya jika dirupiahkan Rp1.119.272.000. Ini kalau estimasi harga sabu-sabu Rp1,1 juta per gramnya," ujarnya.

Dia menerangkan, jika sampai beredar, narkotika itu bisa membuat seratusan ribu orang teler.

"Melalui pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 101.752 jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran narkotika," katanya.

Kurir yang berhasil ditangkap pihaknya itu, imbuhnya, adalah jaringan Aceh. Kurir sabu J sendiri mengaku baru sekali ini terlibat bisnis haram narkoba.

Sebelumnya dilaporkan, seorang pria asal Aceh berinisial J alias Jaiman (32), diringkus petugas dari tim opsnal, Unit Reskrim Polsek Senapelan. J yang merupakan kurir narkoba itu diketahui menjemput sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih untuk diantar ke tempat sesuai arahan pengendalinya. J mengaku berangkat dari Aceh dengan menggunakan bus menuju Medan.

Adapun dari Medan, J pun melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza Veloz warna hitam. Tiba di Pekanbaru, J ini lalu diarahkan untuk mengambil sabu-sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kilometer 9, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Barang haram itu sendiri dikemas dalam plasting kuning emas bertuliskan Guayinwang dan dibungkus plastik hitam.

Diketahui, bungkusan itu disimpan dalam sebuah tas merk Adidas warna merah. Akan tetapi, baru saja usai mengambil barang itu dan bermaksud hendak melanjutkan perjalanan, J pun disergap aparat kepolisian.

"Baru sekitar lima menit saya pegang barang (tas berisi sabu-sabu) itu, saya sudah ditangkap," ucapnya saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (3/10/2018).

J pun akhirnya hanya bisa pasrah sembari petugas melakukan penggeledahan dibagian badannya dan mobil yang dikendarainya. Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.017,52 gram atau 1 kilogram lebih yang tersimpan dalam tas ransel yang dibawa J. Diakui J, dirinya tak tahu-menahu jika tas itu ternyata berisi sabu-sabu.

"Saya cuma ditawarkan, mau kerjaan nggak. Kerjanya disuruh jemput barang dan ngantar ke tempat yang diarahkan," paparnya.

Dia menyatakan, dirinya dijanjikan upah Rp5 juta, tetapi uang itu belum dibayarkan. Adapun upah baru akan diterimanya jika J sampai ke tempat tujuan dengan membawa barang haram tersebut. Di sisi lain, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menyebut bahwa penangkapan terhadap J itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait akan adanya transaksi serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.

"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kami menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," paparnya.

Pihaknya, kata dia lagi, saat ini masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya, seraya menyebut bahwa ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polisi-ringkus-seorang-kurir-asal-aceh-yang-bawa-1-kg-sabusabu-ke-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)