Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Kasus Hoax Penganiayaan

Logo
Ratna Sarumpaet.

(RIAUHITS.COM) JAKARTA - Akibat hoax penganiayaan terhadap dirinya yang baru saja terungkap, Ratna Sarumpaet kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara. Adapun polisi memastikan akan melajutkan penyelidikan terhadap kasus hoax tersebut.

"Untuk kasus Bu Ratna ada 4 laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kami penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Dia menambahkan, dari laporan yang masuk, polisi akan memeriksa saksi pelapor, mencari barang bukti, serta meminta keterangan ahli. 

"Nanti kami klarifikasi ke terlapor," jelasnya.

Di sisi lain, Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah mengakui berbohong mengenai penganiayaan. Polri pun sebelumnya telah membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan pihak terkait Ratna soal penganiayaan. Tak hanya sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna, di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kata Setyo lagi, penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Nanti kami tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kami bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kami bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," tutupnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ratna-sarumpaet-dilaporkan-ke-polda-metro-terkait-kasus-hoax-penganiayaan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)