Polisi Pastikan Tengkorak di Payung Sekaki Milik Korban Perampokan dan Pembunuhan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada Senin (1/10/2018) lalu, masyarakat sempat digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di keluarahan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki. Kini, kasus tersebut telah terungkap karena tulang belulang yang ditemukan itu merupakan tulang manusia milik Rizky Aprianto, seorang siswa Madrasah Aliyah.

Adapun korban sudah lebih dari 20 hari dilaporkan hilang oleh keluarga. Dia sebelumnya diketahui pamit pulang dari sekolah kepada gurunya karena tidak enak badan. Dalam perjalanan pulang ia diberhentikan seseorang dan melakukan perampokan dengan mencuri telepon seluler dan sepeda motor yang dikendarainya.

Dia saat itu dipukul dan meninggal. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Bandaraya, Merki bin Jamil Angkat. Ia diketahui melakukan perbuatan keji, menghabisi nyawa Rizky dengan cara memukul kepalanya. Tidak puas dengan memukul, dia lantas membakar jasad Rizky dengan pelepah kelapa sawit. Sebelum membakar jasad korban, dia terlebih dulu menumpuknya dengan pelepah pohon kelapa sawit.

Kemudian, pada sore harinya, dia memastikan korban meninggal dunia dan membakar jasadnya. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Hadi Poerwanto, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, dan satu unit telepon selulernya.

Setelah melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri ke Tapung, Kabupaten Kampar. Terungkapnya kasus itu berawal dari handphone milik korban yang dijual pelaku kepada keponakannya seharga Rp500 Ribu. Kepolisian melacak HP tersebut dan menemukannya di tangan keponakan pelaku. Dari situ kemudian dilacak keberadaan pelaku sebelum akhirnya diamankan di Tapung, Kampar.

Tak hanya menjual HP korban, pelaku juga menjual sepeda motor korban dengan cara memisahkannya per bagian. Dia pun menjual mesin, sementara untuk ban motor dikubur di belakang rumahnya. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku pun diketahui telah memutuskan untuk membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak pembunuhannya. Jasad korban diketahui cepat membusuk, tercerai berai, serta tulangnya terbakar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polisi-pastikan-tengkorak-di-payung-sekaki-milik-korban-perampokan-dan-pembunuhan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)