Polres Rohul Resmi Tahan Mantan Kadishub Rokan Hulu dan Bendaharanya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIRPANGARAIAN - Polres Rohul akhirnya resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohul, Roy Roberto, dan Bendaharanya Oktavia Yuliwanti. Keduanya ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu karena terjerat dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.

Menurut Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK,‎ polisi dalam perkara ini mengindikasi ada kerugian negara sekitar Rp693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Sa‎tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.‎ Mereka resmi menjadi tahanan Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

‎"Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat," kata Kompol Willy, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, dan Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, Jumat (5/10/2018).

Ditanyakan soal kegunaan anggaran Rp693 juta itu, dia menyebut perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul tersebut masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul. Di sisi lain, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

"Kami uji, apakah memang‎ ini memang terindikasi pemalsuan tanda tangan PPTK , atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses," paparnya.

Lebih jauh, dikonfirmasi soal peran tersangka Roy dan Oktavia, dia menerangkan bahwa dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang. Dia mengakui, untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tetapi juga ada saksi ahli serta ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.

‎"Tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-polres-rohul-resmi-tahan-mantan-kadishub-rokan-hulu-dan-bendaharanya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)