Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut, Riau Jadi Salah Satu Daerah Favorit
- Selasa, 30 April 2019
- 934 likes
KPK Bawa Dua Koper dari Penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Wali Kota Dumai
- Sabtu, 27 April 2019
- 934 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, dicegah berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dan menerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK telah mengirim surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).
Adapun pencegahan ke luar negeri itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhadap Zulkifli.
"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," paparnya.
Ditegaskannya, langkah pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terhadap wali kota Dumai periode 2016-2021 itu. Sebelumnya, KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, suap karena Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Kedua, gratifikasi. Zulkifli dalam perkara ini diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Awalnya Zulkifli disebut menemui Yaya pada Maret 2017. Ia kala itu meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
Kemudian, pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen. Akhirnya, sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Suap diberikan secara bertahap kepada Yaya. Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, untuk perkara grativikasi, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangannya, ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu Anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan, Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-wali-kota-dumai-dicegah-ke-luar-negeri-setelah-jadi-tersangka-kpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply