Pendampingan Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Dihentikan TP4D Kejari Rohil, Ini Alasannya

Logo
Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi resmi dihentikan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu (24/4/2019). Menurut Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, kegiatan pembangunan yang masa berakhir kontraknya pada Desember 2018 tidak ada koordinasi kepada TP4D oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antara koordinasi itu, kata dia, yakni pemberitahuan PPK adanya perpanjangan kegiatan atau denda perpanjangan dan sebagainya atau selesainya pekerjaan. Sebab, didapati di lapangan kalau pekerjaan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2019. Di samping itu, imbuhnya, pihaknya pun telah dua kali melayangkan surat kepada pihak PPK.

Namun, kedua surat perihal hasil pelaksanaan dan hasil evaluasi permintaan tindak lanjut hasil pelaksanaan tak kunjung ditanggapi secara resmi oleh PPK. Adapun PPK pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi itu dinilai tidak kooperatif memberikan data dan informasi tentang pembangunan pelabuhan, apakah elabuhan sudah selesai dibangun tepat waktu dan sudah serah terima atau penjelasan lainnya itu tidak ada. 

"Atas dasar itu kami menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan itu. Mereka tidak kooperatif memberikan data dan tidak membalas surat koordinasi yang telah dua kali kami layangkan secara resmi," ucapnya.

Ia menerangkan, surat penghentian pendampingan itu pun bakal ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Apabila ada temuan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, akan ditindak. Ditambahkannya, penghentian pendampingan, dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejaksaan RI.

Lebih jauh dikatakannya, jika ada penyimpangan dan penyalahan wewenang, akan dikoordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika dari hasil koordinasi dengan APIP nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, sambungnya, akan dilakukan penegakam hukum.

"Surat penghentian ini akan ditembuskan ke Inspektorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut. Jika ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, akan kami koordinasikan dengan APIP," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pendampingan-pembangunan-pelabuhan-bagansiapiapi-dihentikan-tp4d-kejari-rohil-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)