Siap Hadapi Sidang di MK, KPU Riau Tinggal Tunggu Jadwal

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Diterimanya lima permohonan yang disampaikan pasangan calon di 5 daerah di Provinsi Riau membuat nama mereka sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI. Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus.

Adapun KPU Riau dan KPU di 5 daerah, yaitu Kuansing, Rohul, Inhu, Rohil dan Meranti, sambungnya, siap untuk menghadapi persidangan di MK.

“KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK. Kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK. Kami tunggu jadwal," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Disampaikannya, sidang dijadwalkan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2021. Adapun dalam sidang perdana itu menjelis akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat-alat bukti, dan ketetapan pihak terkait. KPU Riau dan 5 KPU kabupaten kemudian akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal ini nantinya akan dimulai pada awal Februari.

"KPU Riau juga sudah mengingatkan KPU kabupaten agar segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum. KPU Riau juga mengkoordinir KPU 5 kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan," jelasnya.

Dengan diterimanya putusan ini, KPU di 5 daerah juga menunda untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-siap-hadapi-sidang-di-mk-kpu-riau-tinggal-tunggu-jadwal.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)