Pemko Pekanbaru akan Kembali Adakan Lelang Kendaraan Dinas, Ini Rinciannya
- Rabu, 20 Januari 2021
- 773 likes
DPRD Pekanbaru Minta Kebijakan Tempel Stiker di Rumah Penunggak PBB Dikaji Ulang
- Rabu, 20 Januari 2021
- 773 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Langkah Polda Riau memeriksa Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, terkait persoalan tumpukan sampah yang membuat resah masyarakat Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu, tidak dipersoalkan oleh Anggota DPRD Riau Dapil Kota Pekanbaru, Robin Hutagalung.
Politikus PDI P ini menilai, kepolisian tentunya mempunyai dasar peraturan dalam mengambil sikap memeriksa pejabat daerah Pekanbaru itu.
"Polisi kan punya dasar peraturan menggiring ke sana. Kami sepanjang landasan hukumnya ada, kenapa tidak?" ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Terlebih, imbuhnya, persoalan sampah ini sudah sangat menggangu masyarakat dan ketertiban umum.
"Persoalan sampah ini sudah mengganggu masyarakat. Harus ada yang tanggung jawab," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau selama 7,5 jam. Ia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.30 WIB, Senin (18/1/2021).
Di samping Agus, Kabid dan Sekretaris DLHK Pekanbaru pun diperiksa oleh penyidik. Setelah diperiksa penyidik selama 7,5 jam, menurut Agus, dirinya memberikan dokumen-dokumen terkait pekerjaannya sebagai Kadis LHK Pekanbaru.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-ini-tanggapan-dprd-pekanbaru-terkait-pemeriksaan-terhadap-kadis-lhk-agus-pramono.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply