Penyelundup Sabu Asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta setelah Ditangkap Polda Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Dumai. Hal itu membuat pelaku berinisial A gagal menerima upah uang sebesar Rp160 juta.

"Pelaku A ini diupah sekali antar sebesar Rp160 juta. Karena tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sabu seberat 20 kilogram, pelaku tidak jadi mendapat upah tersebut," ucap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Rabu (20/1/2021).

Disampaikannya, ternyata pelaku ini telah berhasil dua kali mengantar sabu. Pertama, seberat 500 gram dengan upah Rp30 juta dan yang kedua, pelaku diupah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar.

"Jadi, yang kedua ini kan total sabu sebanyak 20 kilogram, per kilo itu diupah Rp8 juta. Jadi, jika berhasil melakukan penyelundupan ini, pelaku akan dijanjikan upah sebanyak Rp160 juta dari otak pelaku yang berada di Malaysia. Namun, uang tersebut belum diterima pelaku karena tim berhasil terlebih dahulu menangkap pelaku," jelasnya.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sebelumnya menggagalkan peredaran 20 kg sabu. Barang haram ini dibawa dari Malaysia dan masuk ke Provinsi Riau melalui perairan Dumai. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, penangkapan dilakukan pada Senin (18/1/2021).

"Betul, ditangkap kemarin (Senin)," katanya, Selasa (19/1/2021).

Adapun penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP Hardian. Ia menyebut, penangkapan bermula dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai pada Ahad (17/1/2021). Disebutkan, akan ada penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai. Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.

Tim lantas bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Pada Senin (18/1/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.

"Tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kg sabu," paparnya.

Adapun sopir mobil berinisial Al (36) dan barang bukti diamankan. Tim kemudian melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai, tetapi tidak berhasil ditemukan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-penyelundup-sabu-asal-malaysia-gagal-terima-upah-rp160-juta-setelah-ditangkap-polda-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)