Permohonan Gugatan Pilkada di Riau Seluruhnya Diterima Mahkamah Konstitusi

Logo
Gedung Mahkamah Konstitusi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 132 permohonan gugatan hasil Pilkada di seluruh Indonesia, dengan rincian 112 Pemilihan Bupati (Pilbub), 13 Pemilihan Walikota (Pilwako), dan 7 Pemilihan Gubernur (Pilgub), diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun dari total itu, permohonan gugatan dari 5 daerah di Riau yang mengajukan secara keseluruhan diregistrasi dan diterima MK untuk dilanjutkan.

Kelima paslon di daerah yang menggugat ini, yaitu Rizal Zamzami-Yoghi Susilo di Pilkada Inhu, Hafith Syukri-Erizal di Pilkada Rohul, Suyatno-Jamiluddin di Pilkada Rohil, Halim-Komperensi di Pilkada Kuansing, dan Mahmuzin-Nuriman di Pilkada Meranti. MK diketahui sudah menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada sebanyak 136 permohanan.

Akan tetapi, perkara yang teregistrasi hanya 132, sementara 4 permohonan gugur atau tidak akan disidangkan, yaitu satu permohonan untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Magelang dan tiga permohonan untuk pemilihan bupati/wakil bupati, yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya sebab terdaftar dua (ganda) dalam sistem.

Diketahui, pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari 2021, lalu sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 26 Januari 2021 sesuai yang sudah dijadwalkan. KPU sebagai termohon, para pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pengawas, sebelumnya masing-masing mengaku siap untuk menjalani persidangan di MK.

Misalnya saja Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, yang pihaknya di Pilkada Inhu lalu mengusung pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo menggugat hasil Pilkada. Mereka yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan MK.

"Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan. Kami punya bukti kuat," tuturnya.

Adapun di Rohul, koalisi pasangan yang dinyatakan menang oleh KPU, yaitu Sukiman-Indra Gunawan, mengaku menghormati adanya gugatan yang dilayangkan kandidat lain ke MK yang tidak menerima hasil keputusan tersebut.

"Yang pastinya, kami sangat menghormati itu dan ini bagian dari tahapan. Persiapan khusus dari pihak kami tidak ada karena posisi Paslon hanya sebagai pihat terkait," ucap Kelmi Amri selaku Ketua Koalisi Sukiman-Indra Gunawan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-permohonan-gugatan-pilkada-di-riau-seluruhnya-diterima-mahkamah-konstitusi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)