Satpol PP Pekanbaru akan Eksekusi Bando dan Tiang Reklame Ilegal pada Penghujung Tahun

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Eksekusi atas seluruh bando dan tiang reklame ilegal diminta untuk segera dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Pasalnya, tidak ada kontribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait keberadaan sejumlah papan iklan tersebut. Menurut Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, pihaknya akan melakukan pemotongan bando dan tiang reklame ilegal tersebut.

"Di penghujung tahun kami aksi," ucapnya, Rabu (23/12/2020).

Disampaikannya, pemotongan dilakukan pertahap karena untuk memotong bando dan tiang reklame menghabiskan waktu lama, misalnya ketika pemotongan bando ilegal di Jalan Tuanku Tambusai belum lama ini.

"Kami angsur-angsur lakukan pemotongan," paparnya.

Adapun sejak setahun belakangan, baru tiga bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan, yang dapat dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru, sedang sisanya sejauh ini belum juga dipotong. Tiga bando yang sudah dipotong ada di Jalan Riau persis di depan gerbang Hotel Grand, di Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang karena kasus penebangan pohon di sekitar bando dan bando di simpang tiga tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya.

Sementara itu, bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim. Lalu, satu berada di sekitar Mal SKA. Dua titik bando lainnya ada di Jalan Soekarno-Hatta.

Posisi bando ini berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

"Kami kemarin sudah meminta kepada Satpol PP dan Dispenda, tolong didata mana bando yang tidak memiliki izin. Kemudian, bando atau baliho yang tidak memiliki izin untuk segera dieksekusi atau dipotong," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-satpol-pp-pekanbaru-akan-eksekusi-bando-dan-tiang-reklame-ilegal-pada-penghujung-tahun.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)