Masyarakat Terdampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Masih Bisa Pakai KTP Lama

Logo
Sekda Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kecamatan baru hasil pemekaran akan dimiliki Kota Pekanbaru pada tahun depan. Meski demikian, masyarakat terdampak pemekaran masih dapat menggunakan KTP lama apabila ada urusan mendesak. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan persiapan, baik sarana maupun prasarana dalam pengukuhan kecamatan-kecamatan baru di Kota Pekanbaru.

Ketika pemekaran kecamatan terjadi, imbuhnya, akan ada perubahan nama dari sejumlah kecamatan yang dimekarkan sehingga identitas kependudukan warga yang berada di wilayah itu pun akan diganti. Akan tetapi, untuk sementara, warga masih dapat menggunakan identitas kependudukan yang lama karena kodefikasi wilayah baru belum dikeluarkan Kemendagri RI.

"Bagi warga yang ada kebutuhan mendesak, masih bisa menggunakan kodefikasi dari kecamatan lama karena tahun 2020 ini kodefikasi wilayah baru belum dikeluarkan oleh kementerian," ucapnya.

Kecamatan yang nantinya akan diresmikan, yaitu Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya yang dimekarkan dari Kecamatan Tampan, sementara nama Kecamatan Tampan akan dihilangkan. Lalu Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir bakal terbagi dalam 3 kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur, dan Kecamatan Rumbai Barat. Sementara itu, Kecamatan Tenayan Raya terbagi menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-masyarakat-terdampak-pemekaran-kecamatan-di-pekanbaru-masih-bisa-pakai-ktp-lama.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)