Overload, Rutan Kelas I Pekanbaru Dihuni 1.530 Orang dari Kapasitas 561 Orang
- Jumat, 08 Januari 2021
- 780 likes
Kasus Karhutla Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan, Berkas sudah Dinyatakan Lengkap
- Jumat, 08 Januari 2021
- 780 likes
(RIAUHITS.COM) ROHIL - Naas saat di tinggal sendiri oleh orang tua dan kakak nya pergi mencari nafkah seorang gadis (20thn) bernama Mawar (bukan nama sebenar) pada hari Kamis, 14 januari 2021, mengalami pelecehan seksual pemerkosaan oleh seorang lelaki tua yaitu kakek berumur 65 tahun yang berinisial AS. Kejadian tersebut terjadi di kamar rumah korban si Mawar.
Saat di konfirmasi ke Polres Inhil Bapak Kapolres Inhil AKBP Dian setyawan SH SIK M.hum menjelaskan kronologis kejadian nya.
"Tarungkap nya kejadian tindak kekerasan seksual pemerkosaan tersebut saat kakaknya Mawar yang berinisial TS (20 tahun) pulang Kerumah nya untuk mengambil uang orang tua nya yg ada di kamar, sesampainya di kamar, TS mendapati adiknya Mawar sedang terduduk di lantai kamar dan sedang memakai pakaian dalam nya" kata Bapak Kapolres Inhil.
Yang lebih membuat kaget kakak korban di dapati nya seorang lelaki tua yaitu Pelaku AS, berada di balik pintu kamar dan dengan santai seolah tak terjadi apa2 si kakek bejat AS berkata dan berlalu "aku nak balek..." seraya dia berjalan keluar kamar dan meninggal kan rumah korban tersebut" terang Kapolres lagi.
Dengan nada penuh tanda tanya setelah si kakek bejat AS pergi meninggalkan rumah, kakak nya Mawar bertanya ke adiknya "kau ngape berdue due aje di kamar ni dengan orang tua gatal tu" tapi Mawar tidak menjawab dan diam seribu bahasa. Kerena tak mendapat jawaban TS kakak korban pergi meninggalkan rumah dan sekira pukul 14.00 Wib TS balik lagi kerumah nya dengan di hantui rasa penasaran yang tinggi dia bertanya lagi ke Adiknya dengan nada agak tingi "tadi kau buat ape bedue due dengan orang tue tu(pelaku) di kamar ni" lalu si Mawar(korban) menjawab dengan rasa takut "Die yang maksa aku Bang" ucap Mawar. TS bertanya lagi "kenape kau tak lawan" tapi Mawar hanya diam saja dan menangis.
Sepulang orang tua korban dari bekerja sekira pukul 16.00 Wib, TS langsung menceritakan semua hal yang telah terjadi dan di alami korban MI. Setelah mengetahui semua kebenaran cerita nya orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat tak terpuji yang di lakukan AS terhadap putrinya ke Pak RT serta selanjutnya mereka bersama mendatangi Mapolsek Gaung untuk melaporkan perbuatan AS tersebut.
Atas laporan tersebut pada pagi hari jumat 15 januari 2021 Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS. Tanpa perlawanan lelaki tua bejat si AS langsung di tangkap di giring dan langsung di bawa Mapolres Inhil di Tembilahan, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sekarang sudah berada di Polres Inhil untuk kita amankan dan proses lebih lanjut" ujar Kapolres Inhil kepada awak media pada sabtu malam minggu (16/01/2021).
Atas perbuatan bejat nya tersebut pelaku AS akan di sangka kan dengan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 285 dan atau pasal 289 kitab undang2 hukum pidana(KUHP). Sekarang pelaku telah mendekam di ruang sel tahanan Polres Inhil.
Adapun barang bukti dari kejahatan pemerkosaan tersebut berupa baju hitam, pakaian dalam singlet, celana dalam wanita dan celana pendek berwarna dongker. (krm)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-polres-inhil-tangkap-kakek-65-tahun-diduga-pelaku-plecehan-seksual.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply