Hadapi Praperadilan Yan Prana, Kejati Riau: Tim Penyidik Siap

Logo
Yan Prana Jaya saat mengenakan rompi tahanan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sejumlah upaya hukum yang akan dilakukan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya siap dihadapi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, Yan yang merupakan Sekdaprov Riau non aktif itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 pada Selasa (22/12/2020) lalu.

Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sebagai titipan kejaksaan untuk memperlancar proses penyidikan. Terkait penahanan itu, kuasa hukum Denny Azani B Latif mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejati Riau. Denny pun melampirkan permintaan yang sama dari Gubernur Riau, H Syamsuar, dengan jaminan Yan Prana akan kooperatif.

Adapun setelah dipertimbangkan, permohonan ini ditolak lantaran tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tidak sepakat memberikan penangguhan terhadap orang nomor tiga di Provinsi Riau tersebut. Dinyatakan bahwa Yan Prana kembali akan mengajukan penangguhan atau pengalihan status tahanan dengan menambahkan jaminan uang dalam permohonannya.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan merupakan hak semua orang. Hal ini telah ada aturannya, termasuk terkait jaminan uang yang akan diberikan.

"Kalau mengajukan jaminan uang, itu diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 27 tahun 1983. Uangnya dititipkan ke Pengadilan Negeri," katanya, Kamis (7/1/2021).

Dicontohkannya, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan.

"Berapa besarnya (uang jaminan), berdasarkan hasil kesepakatan antara penyidik dan PH (Penasehat Hukum). Kalau jaminan uang ini, disetorkan ke pengadilan," tuturnya.

Penyidik, imbuhnya, sudah melakukan proses penyidikan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan dan penahanan tersangka. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik diyakini sudah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan. Alat bukti ini berupa keterangan saksi, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan ahli.

Penetapan tersangka oleh penyidik tidak secara otomatis dan tidaklah mudah. Dalam pandangannya, penetapan tersangka sudah sesuai pertimbangan dengan alat bukti cukup.

"Kami sudah memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait minimal alat bukti, bahkan lebih dari 2 alat bukti," terangnya.

Di sisi lain, ia menegaskan kesiapan penyidik apabila Yan Prana mengajukan upaya hukum praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya.

"Kami siap seandainya ada gugatan praperadilan di pengadilan negeri. Otomatis tim penyidik siap menghadapi gugatan itu," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-hadapi-praperadilan-yan-prana-kejati-riau-tim-penyidik-siap.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)