JPU Tuntut 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Serangkaian "dosa" mengkaitkan kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Adi Sukemi-M Rais (Adira) terus terkuak meskipun keduanya telah dinyatakan kalah telak di Pilkada Pelalawan. Adapun dua pelanggaran tindak pidana Pilkada telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. 

Sisanya, temuan 51 paket Sembako terhadap seorang terdakwa Simon Siahaan. Dalam sidang yang digelar di PN Pelalawan, Jumat (8/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Marthalius, SH menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Sidang dengan materi tuntutan dari JPU ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Terdakwa Simon Siahaan dalam sidang tersebut didakwa melanggar pasal 187 A, junto pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang RI nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Dengan memeriksa berbagai orang saksi maka terdakwa dituntut tiga tahun penjara," kata JPU Marthalius.

Sebelumnya, terdakwa Simon Siahaan diketahui tertangkap basah menyimpan 51 paket sembako milik Paslon nomor urut 4, Adi Sukemi-M Rais yang merupakan salah satu kontestan Pilkada Pelalawan. Sebanyak 51 paket sembako itu mulanya ditemukan tim Harimau Kampar dari Polda Riau di kontrakan terdakwa, tepatnya di Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Adapun pengungkapan ini karena terdakwa terlibat sindikat kepemilikan sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Kabupaten Bengkalis. Setelah dikembangkan, di kontrakan terdakwa ditemukan 51 paket sembako bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hasilnya, petugas saat itu menyerahkan temuan ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan untuk ditindaklanjuti.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-jpu-tuntut-3-tahun-penjara-terhadap-terdakwa-dengan-51-paket-sembako-milik-paslon-di-pelalawan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)