Pemprov Riau akan Usulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana, Kejati Isyaratkan Menolak

Logo
Yan Prana Jaya saat mengenakan rompi tahanan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, ditahan Kejati Riau. Setelah penahanan itu, Pemerintah Provinsi Riau berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Adapun Yan Prana tersandung korupsi anggaran rutin ketika menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Menurut hasil penghitungan sementara, penyimpangan anggaran itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,8 miliar. Yan Prana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (2212/2020) pukul 15.30 WIB. 
Beberapa jam setelah ditahan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (23/12/2020) hari ini. Namun, hingga Rabu sore, Kejati Riau belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu.

"Sampai saat ini (sore) belum ada," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Soal adanya rencana permohonan dari Pemerintah Provinsi Riau itu, ia mengisyaratkan hal tersebut tidak akan disetujui, kecuali permohonan diajukan oleh keluarga atau penasehat hukum. Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Di situ disebutkan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Dalam KUHAP, yang mengajukan permohonan itu keluarganya, atau penasehat hukumnya, bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah, tapi pribadi," jelasnya.

Terkait kalau nanti keluarga atau pengacara yang mengajukan penangguhan penahanan Yan Prana, ia menyebut hal itu akan dikaji.

"Dikaji (tergantung) pendapat penyidiklah," paparnya.

Sebelumnya, rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani. Disampaikannya, pihaknya sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejati Riau.

“Yah kami sudah sama-sama tahu, Pak Sekda ditahan oleh Kejati dan kami sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan tahanan ke Kejati. Besok kami ajukan ke Kejaksaan,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Pengajuan penangguhan penahanan, sambungnya, merupakan hak semua orang. Terlebih, Yan Prana masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau dan pihaknya dapat mengajukan kepada Kejati.

“Itu hak kami. Semua orang yang ditahan mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kami yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Beliau selama ini kan kooperatif setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kami minta penangguhan penahanan,” tuturnya.

Apakah Pemprov Riau menyiapkan pembelaan hukum? Ia menjawab, Yan Prana sudah menyiapkan pengacara dan kuasa hukum dalam menjalani persidangan nanti.

“Beliau sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kami tunggu saja. Yang jelas, kami mengajukan penangguhan penahanan besok,” ujarnya.

Adapun pemahanan terhadap Yan Prana dilakukan dengan alasan subyektif. Terdapat indikasi Yan Prana akan menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana saat menjadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen dengan kerugian Rp1,8 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pemprov-riau-akan-usulkan-permohonan-penangguhan-penahanan-yan-prana-kejati-isyaratkan-menolak.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)