Kerumuman Perayaan Malam Tahun Baru akan Dibubarkan Satpol PP Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pelarangan kegiatan pesta perayaan malam tahun baru datang dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terkait itu, Satpol PP akan membubarkan paksa apabila terdappat kerumunan dalam bentuk apa pun. Menurut Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, kebijakan ini berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang melarang perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19.

"Tanggal 31 malam akan kami lakukan razia. Hiburan malam, termasuk pesta tahun baru, akan kami bubarkan," ucapnya, Selasa (29/12/2020).

Di sisi lain, ia pun mengimbau warga mengikuti arahan wali kota dan menyambut tahun baru dengan aman pada masa pandemi. Dirinya pun meminta pengelola hotel dan tempat hiburan beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan.

"Mari kami jaga diri kami, keluarga dan lingkungan kami. Di rumah saja dan berdoa. Kepada pengelola hotel dan tempat hiburan malam, tolong ikuti surat edaran wali kota Pekanbaru dengan baik demi mencegah penularan Covid-19," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT melalui surat edarannya sudah melarang warga untuk menggelar perayaan tahun baru, kecuali pelaksanaan ibadah yang tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apa pun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan. Pada poin pertama, wali kota mengatakanseluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dapat tetap membuka dan menjalankan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, dalam SE itu wali kota mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas bepergian keluar kota selama liburan tahun baru agar dapat lebih terhindar dari Covid-19. Seluruh pelaku dan penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan juga diminta untuk membatasi jam operasional pada pukul 20.00 WIB. Camat/lurah/RT/RW pun diminta mengimbau seluruh masyarakatnya agar mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan mengampanyekan 3 M atau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-kerumuman-perayaan-malam-tahun-baru-akan-dibubarkan-satpol-pp-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)