Indisipliner hingga Korupsi, 30 ASN Diberhentikan Pemprov Riau Sepanjang Tahun 2020

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentikan sepanjang tahun 2020. Dari 30 ASN itu, 20 di antaranya diberhentikan lantaran tidak disiplin.

Berikutnya, 4 orang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), 3 orang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), dan 3 orang pemberhentian sementara.

"Total ada 30 ASN Pemprov Riau yang diberhentikan selama tahun 2020. Mereka diberhentikan ada yang tersandung kasus pidana umum, pidana korupsi, dan indisipliner," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Pembinaan dam Kesejahraan Pegawai, Tengku Hevi Ikhwansyah, Senin (28/12/2020)..

Disampaikannya, tiga ASN yang diberhentikan sementara tersebut lantaran saat ini berstatus masih tersangka kasus pidana, tetapi belum inkrah.

"Sedangkan ASN yang di PDTH karena kasus korupsi. Namun, ada juga kasus indisipliner dan pidana umum yang di PDTH dan PDH, tergantung pelanggaran dan lama masa tahanannya," jelasnya.

"Hanya saja bedanya yang PDTH tidak mendapat dana pensiun, sedangkan PDH mendapat dana pensiun," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-indisipliner-hingga-korupsi-30-asn-diberhentikan-pemprov-riau-sepanjang-tahun-2020-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)