Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana sudah Diterima, Ini Kata Kejati Riau

Logo
Yan Prana Jaya saat mengenakan rompi tahanan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun permohonan ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pengacara Yan Prana.

"Sudah (terima surat permohonan penangguhan). Ada dua surat hari ini dari Pemprov dan pengacara," kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (28/12/2020).

Disampaikannya, permohonan dari Pemprov dengan jaminan orang. Permohonan itu, sambungnya, akan dipertimbangkan untuk diterima atau tidak. Dalam KUHAP, imbuhnya, sudah diatur siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Di situ disebutkan, pengajuan dilakukan oleh pengacara dan keluarga.

Di sisi lain, terkait jaminan dari permohonan yang diajukan pengacara, kata dia lagi, belum dibaca secara lengkap.

"Saya belum baca. Biasanya jaminan itu orang dan atau uang," jelasnya.

Lantas, terkait apakah permohonan dari Pemprov dan pengacara Yan Prana itu akan diterima, ia menyebut belum dapat memberikan kepastian. Ditegaskannya, permohonan ini akan dipelajari terlebih dahulu.

"Boleh saja (ada permohonan), kami akan pertimbangkan. Ada tim yang akan mempertimbangkan (apakah diterima atau ditolak)," paparnya.

Adapun Yan Prana ditahan lantaran terlibat dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Mantan sekdaprov Riau itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020) dan langsung ditahan. 

Yan menghuni salah satu sel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. Kasus ini terjadi saat Kabupaten Siak dipimpin oleh Bupati Syamsuar, yang kini menjabat Gubernur Riau. Dalam kasus ini, Yan Prana yang merupakan mantan kepala Bappeda Siak itu sudah lima kali diperiksa di Kejati Riau, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa Yan Prana yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan di Bappeda Siak. Tindakan ini diduga merugikan negara Rp1,8 miliar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-permohonan-penangguhan-penahanan-yan-prana-sudah-diterima-ini-kata-kejati-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)