Hari Ini Yan Prana Ajukan Penangguhan Penahanan

Logo
Yan Prana Jaya saat mengenakan rompi tahanan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tersangka dugaan kasus korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya, pada Senin (28/12/2020) mengajukan penangguhan penahanan secara resmi ke Kejati Riau. Pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan kuasa hukumnya, Denny Azani B Latief SH MH.

"Iya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan pak Yan Prana ke Kejati Riau," ucapnya.

Ia pun berharap, dengan demikian, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dapat mengabulkan penangguhan kliennya itu. Ditambahkannya, pengajuan penangguhan kliennya itu lantaran banyak pertimbangan urgensi yang memungkinkan dilakukannya penangguhan.

"Alasan utama pengajuan penangguhan karena peristiwa itu diduga terjadi saat di Bappeda Siak. Jadi, tidak ada hubungannya dengan jabatan klien kami saat ini sebagai Sekdaprov Riau," jelasnya.

"Mudah-mudahan permohonan penangguhan ini dikabulkan. Kami akan memastikan jika klien kami ini akan kooperatif selama penyidikan," paparnya.

Yan Prana Jaya diketahui ditahan penyidik Kejati Riau di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkun, Selasa (22/12/20) lalu. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bappeda Siak tahun 2013-2017 senilai Rp1,8 miliar. Jabatan Sekdaprov Riau yang diemban Yan Prana saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh). Dimana Pemprov Riau menunjuk Staf Ahli Masrul Kasmy.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-hari-ini-yan-prana-ajukan-penangguhan-penahanan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)