Posko Check Point di Perbatasan Provinsi Tidak Diaktifkan, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak mengaktifkan posko check point di perbatasan provinsi kendati angka kasus Covid-19 masih tinggi dan orang masuk antarprovinsi wajib menunjukan hasil rapid test antigen non reaktif.

"Posko di perbatasan provinsi yang kami akomodir, tidak ada lagi. Kalau yang di perbatasan, posko gabungan dengan posko Natal dan Tahun Baru (Nataru)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Riau, Indra Putrayana.

Disampaikannya, posko Nataru di kabupaten/kota tersebut terdiri dari personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, dan Diskes. Untuk personel, imbuhnya, diatur oleh kabupaten/kota.

"Jadi, tidak diakomodir provinsi, termasuk yang mengatur personel kabupaten/kota, tidak provinsi," jelasnya.

Sementara itu, posko yang dibuat Dishub Riau adalah posko di pelabuhan, dengan tiga buah posko, yaitu posko pelabuhan RoRo Dumai, RoRo Rupat, dan RoRo Tanjung Buton. Lalu, posko induk di kantor Dishub Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Ditegaskan Staf Ahli Gubernur Riau ini, di posko pelabuhan itu setiap orang masuk antar provinsi wajib menunjukan keterangan rapid test antigen.

"Karena seperti pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau juga pakai syarat rapid test antigen. Namun, kalau lokal, tidak kami persyaratkan, seperti orang Pekanbaru ke Rupat tidak perlu menunjukan rapid test antigen," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-posko-check-point-di-perbatasan-provinsi-tidak-diaktifkan-ini-penjelasan-pemprov-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)