Malam Pergantian Tahun Baru di Pekanbaru, Ruas Jalan Ini akan Disekat
- Senin, 28 Desember 2020
- 795 likes
Alfedri Dikabarkan Bakal Jadi Ketua PAN Riau, Ini Kata Wakil Ketua DPW PAN Riau
- Senin, 28 Desember 2020
- 795 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, kembali diperiksa terkait dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Senin (28/12/2020). Sebelumnya, Yan sudah ditahan Kejati Riau dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Yan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun pemeriksaan Yan Prana kali ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditahan. Keterangan Yan Prana diperlukan jaksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Lain dengan pemeriksaan sebelumnya, Yan Prana kini tidak dimintai keterangan di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman sebab jaksa penyidik yang datang ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Ya, (pemeriksaan Yan Prana) hari ini di Rutan. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.
Disampaikannya, jaksa penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Di samping Yan Prana, jaksa penyidik pun akan memanggil saksi lainnya. Pemanggilan saksi oleh jaksa penyidik pun akan disesuaikan kebutuhan.
"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," jelasnya.
Terkait permohonan penangguhan terhadap Yan Prana, sambungnya, pihak Kejati Riau belum menerimanya.
"Sampai kemarin belum ada (permohonan)," paparnya.
Diketahui, kasus ini terjadi saat Kabupaten Siak dipimpin oleh Bupati Syamsuar yang kini menjabat gubernur Riau. Dalam kasus itu, Yan Prana telah lima kali diperiksa di Kejati Riau, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa Yan Prana paling bertanggung jawab dalam penyimpangan di Bappeda Siak.
Yan Prana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak diduga merugikan negara Rp1,8 miliar. Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, Yan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Ada alasan subjektif (dilakukan penahanan). Kalau mengulangi perbuatannya tidak mungkin karena kejadian di Siak, melarikan diri, tak mungkin karena pejabat publik. Mungkin alasan menghilangkan barang bukti," sebutnya.
Dikatakannya, ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi.
"Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," bebernya.
Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana, lanjutnya, saat menjadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," terangnya.
Saat proses penyidikan, kata dia lagi, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara.
"Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada, pasti mengakui," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan ditahannya Yan Prana, jaksa penyidik akan melengkapi bukti-bukti. Jaksa penyidik berupaya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan secepatnya.
"Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yan Prana terancam penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara," tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-yan-prana-kembali-diperiksa-kejati-riau-terkait-kasus-dugaan-korupsi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply