Tolak Diperiksa Penyidik Kejati Riau, Ini Alasan Yan Prana Jaya

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penolakan untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus datang dari Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya. Yan beralasan, dirinya tidak menerima pemberitahuan untuk dimintai keterangan pada Senin (28/12/2020).

Yan sendiri rencananya diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Penyimpangan itu merugikan negara Rp1,8 miliar.

"Ada miskomunikasi. Pak Yan Prana belum diberi tahu, jadi tidak mau (diperiksa)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi.

Disampaikannya, pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Yan Prana ke pihak Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (23/12/2020) sore untuk diperiksa Senin ini. Sesuai surat itu, tim jaksa penyidik turun ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk meminta keterangan. Surat itu ternyata masih berada di meja kepala Rutan.

"Mungkin karena adanya libur panjang, Rutan baru tadi pagi menginformasikan ke tersangka, jadi tersangka belum siap dengan penasehat hukumnya. Jadi, kami tunda dalam waktu dekat," tuturnya.

Adapun tim penyidik langsung meninggalkan Rutan Kelas I Pekanbaru. Pihaknya, kata dia lagi, kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Yan Prana.

"Kami akan panggil lagi dalam waktu dekat," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-tolak-diperiksa-penyidik-kejati-riau-ini-alasan-yan-prana-jaya-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)