Disebut "Tangkap Lepas" Pelaku Judi di Ujung Batu, Begini Bantahan Polres Rohul

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Polisi mengangkut dua lapak perjudian berkedok Gelanggang Permainan Shooting Fish atau tembak ikan di dua lokasi di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Adapun dari dua lokasi itu, polisi mengamankan 5 terduga pelaku dan dua mesin judi tembak ikan. Pelaku dan barang bukti berupa dua unit mesin tembak ikan diamankan di Mapolres Rohul.

Menurut Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas, Ipda Feri Fadli, SH keberhasilan Kepolisian dalam pengungkapan dugaan perjudian berkedok Gelper tembak ikan ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Ipda Feri menerangkan, berawal pada Sabtu (4/4/2020) pagi, pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ujung Batu ada perjudian jenis tembak ikan.

Menyikapi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah warung di Jalan Jelutung, Kelurahan Ujungbatu, polisi melihat ada dua pria sedang berdiri di meja judi tembak ikan. Keduanya adalah pria berinisial MS dan HS, yang diduga sebagai pemilik mesin judi tembak ikan.

Lantas, penyisiran berlanjut ke Desa Ujungbatu Timur, tepatnya di sebuah warung depan pabrik kelapa sawit PT RSI. Di lokasi itu, polisi melihat tiga pria tengah bermain judi tembak ikan.

"Tiga pria ini diantaranya, MS, ZB dan seorang pemilik mesin judi tembak ikan inisial MSD serta uang tunai Rp340 ribu diduga taruhan. Ketiga pelaku serta barang bukti berupa meja judi ikan serta uang taruhan kami amankan di Mapolres Rohul," ucap Feri.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk TKP di warung depan PT RSI, berdasarkan keterangan saksi, tiga pelaku, yaitu MS, ZB, dan seorang pemilik mesin judi tembak ikan inisial MSD, benar tengah bermain judi. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk TKP di Jalan Jelutung, dua pria yang sempat diamankan, tidak bisa ditetapkan tersangka karena tidak cukup bukti. Artinya, di TKP, polisi tidak menemukan uang taruhan.

"Memang seorang terduga mengaku kedatangannya memang berniat bermain tembak ikan. Namun, saat kami tiba di TKP, mereka belum bermain, hanya sebatas duduk-duduk di samping mesin judi tembak ikan itu. Namun demikian, mesin judi tembak ikan tetap kami sita," ucapnya.

Dikatakannya, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, dua pria yang sempat diamakan, yaitu HS dan MS, diperbolehkan pulang. Menanggapi munculanya isu bahwa polisi melakukan aksi "tangkap lepas" dua dari lima pelaku judi tembak ikan yang sempat diamankan, Feri menegaskan tidak ada tindakan tangkap lepas dimaksud.

"Tidak ada tangkap lepas. Kami bekerja sudah sesuai SOP. Jika dalam satu perkara tidak cukup bukti maka tidak bisa ditingkatkan statusnya. Kami tidak berani berasumsi bahwa yang bersangkutan sedang berjudi jika tidak ada alat buktinya," tuturnya.

Dalam hal pengungkapan perkara, sambungunya, polisi tidak bisa asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila tidak memenuhi dua alat bukti. Terlebih, dalam perkara judi ikan-ikan ini, polisi tidak menemukan adanya uang taruhan.

"Polri tidak mau dianggap sebagai instansi yang asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika dipaksakan, kami bisa dipraperadilankan. Tentunya, kami tidak mau hal itu," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-disebut-tangkap-lepas-pelaku-judi-di-ujung-batu-begini-bantahan-polres-rohul.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)