Tim Tipikor Polres Kampar OTT Tiga Oknum Kades yang Memeras Perusahaan Ayam
- Sabtu, 04 April 2020
- 977 likes
Pagi Tadi, Zainal Effendi Mantan Ketua DPRD Dumai Wafat di Bukit Kayu Kapur
- Jumat, 03 April 2020
- 977 likes
(RIAUHITS.COM) MERANTI - Pemulangan 60 warga binaan dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Adapun hal ini dalam rangka mencegah infeksi virus corona ini dilakukan dalam tiga tahap.
Pada tahap pertama, Kamis (2/4/2020), sebanyak 7 orang warga binaan telah dikembalikan ke rumah dan pada tahap kedua, Jumat (3/4/2020), sebanyak 27 warga binaan. Adapun tahap ketiga, rencananya sebelum tanggal 8 April 2020, sebanyak 30 orang.
"30 orang sudah menerima SK asimilasi, 30 lainnya sedang didata sampai batas waktu hingga 7 April 2020," ucap Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atma Wijaya, Jumat (3/4/2020).
Ia menerangkan, pengembalian warga binaan ke rumah masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020. Diterangkannya, asimilasi sedianya dilakukan di dalam lingkungan Lapas, tetapi mengingat lokasi tidak begitu besar dan terjadi over kapasitas maka warga binaan tersebut dikembalikan ke rumah.
Dikatakannya, selama masa asimilasi, warga binaan diwajibkan melapor setiap bulannya.
"Nantinya, setelah selesai masa asimilasi, WBP harus mengambil surat bebas di sini," paparnya.
Syarat WBP yang dapat diberikan asimilasi, yakni yang terjerat tindak pidana umum, divonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan per tanggal 31 Desember 2020. Sementara itu, untuk napi anak adalah yang sudah menjalani 1/2 masa tahanan, per tanggal 31 Desember 2020. Sebelum kembali ke tengah masyarakat, napi yang mendapatkan asimilasi terlebih dahulu dicek kesehatannya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-dipulangkan-ke-rumah-60-warga-binaan-lapas-selatpanjang-wajib-lapor-tiap-bulan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply