Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan, Pemko Luncurkan Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru pada Senin (24/6/2019) resmi diluncurkan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Adapun Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang menggabungkan tiga sistem menjadi satu ini adalah layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan.
Menurut Ayat, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Dinas Kominfo itu merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kami ini bersih dan asri. Makanya kami ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan," ucapnya.
Sistem itu, imbuhnya, bertujuan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru.
“Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak, seperti buang puntung rokok sembarangan,” paparnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum, dan data kependudukan. Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu.
“Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik karena NIK-nya diblokir,” katanya.
Sementara itu, untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi pemerintah kota di pekanbaru.go.id.
“Saksi sosial ini untuk memberikan efek jera sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi, sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemerintah kota,” paparnya.
Ia menjelaskan, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang diluncurkan Wakil Wali Kota Pekanbaru itu terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada warga.
“Secara prinsip, sistim ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi, sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan penuh,” tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-tindak-warga-buang-sampah-sembarangan-pemko-luncurkan-sistem-terintegrasi-pelayanan-publik-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply