Tiga TPS Bermasalah, Ini Rekomendasi dari Bawaslu Pelalawan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami permasalahan saat hari pencoblosan Pemilu kemarin (17/4/2019) mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan. Adapun tiga TPS yang bermasalah itu tidak melanjutkan proses pemungutan suara lantaran ada kesalahan yang substansial.

Bawaslu lantas memutuskan langsung nasib pencoblosan di tiga TPS tersebut, yakni Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Temuan kami ada tiga TPS yang bermasalah. Jadi, kami putuskan dua TPS melakukan PSU dan satu TPS lagi akan PSL," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, Kamis (18/4/2019).

Ia menerangkan, keputusan PSL itu diberlakukan di TPS 01 Desa Teluk Beringin Kecamatan Kuala Kampar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan memutuskan untuk menunda pemungutan suara di TPS tersebut kemarin siang karena tidak ada surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Kotak yang diterima Kelompok Petuga Pemungutan Suara (KPPS) tak berisi alias kosong ketika dilakukan pengecekan saat pencoblosan dimulai.

Adapun pemungutan suara akan dilanjutkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPU. Kemudian, untuk PSU akan digelar di TPS 02 Desa Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan. Keputusan untuk PSU diambil Bawaslu karena ada warga dari Pekanbaru mencoblos di TPS tersebut. Setelah temuan dianalisis, diputuskan untuk pencoblosan diulang.

"Ada dua orang yang memakai KTP Pekanbaru mencoblos. Terpaksa harus diulang semua karena mempengaruhi perolehan suara," paparnya.

PSU akan diselenggarakan di TPS 02 Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui. Kasus di TPS itu hampir sama dengan di Desa Rawang Empat. Seorang warga Indragiri Hulu (Inhu) mencoblos di TPS tersebut. Akibatnya, pemungutan suara akan diulang karena dapat mengubah perolehan suara.

"Untuk pelaksanaan PSU dan PSL itu akan ditentukan kembali oleh KPU," ucapnya.

Diketahui, sejatinya masih ada waktu 10 hari sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penyelenggara untuk melaksanakan pemungutan suara kembali sesuai rekomendasi Bawaslu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-tiga-tps-bermasalah-ini-rekomendasi-dari-bawaslu-pelalawan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)