8.839 Surat Suara Pemilu 2019 Dimusnahkan KPU Rohul, Ini Rinciannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Pemusnahan surat suara Pemilu 2019 rusak yang tersisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tadi malam (16/4/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB di Kantor KPU Rohul, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasirpengeraian. Hadir dalam kegiatan itu, yakni Kabid Propam Polda Riau Kombespol Agus Sutrisno SIK, Kapolres Rohul AKBP Hasyim Risahondua, Danramil Rambah, Kesbangpol, dan Bawaslu Rohul.

Adapun surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pilpres sebanyak 1.221  lembar, dengan rincian Surat Suara sisa 891 lembar dan Surat suara Rusak 330 lembar. Kemudian, Surat Suara DPR Dapil Riau 1 berjumlah 1.100 lembar dengan rincian surat suara sisa 890 lembar dan surat suara rusak 21 lembar.

Selanjutnya, surat suara DPD sebanyak 1.070 lembar dengan rincian surat suara sisa 825 lembar dan surat suara rusak 245 lembar, surat suara DPRD Provinsi Dapil Riau 3 sebanyak 740 Lembar dengan rincian surat suara sisa 120 lembar dan surat suara rusak 620 lembar. Lalu, surat suara DPRD kabupaten Dapil 1 surat suara rusak sebanyak 1.148 lembar.

Kemudian, surat suara DPRD Kab Dapil 2 dimusnahkan sebanyak 1.929 lembar terdiri dari  surat suara sisa sebanyak 849 lembar dan surat suara rusak sebanyak 1.080 lembar. Berikutnya, surat suara DPRD kabupaten Dapil 3 kondisi rusak sebanyak 713 lembar dan surat suara DPRD Kab Dapil 4 dimusnahkan sebanyak 918 lembar dengan rincian surat suara sisa 658 lembar dan surat suara Rusak sebanyak 260 lembar.

Menurut Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng, pemusnahan surat suara Pemilu 2019 ini bertujuan untuk menghindari prasangka dan penyalahgunaan surat suara untuk kepentingan calon tertentu.

"Pemusnahan surat suara ini juga untuk melaksanakan perintah Undang Undang, dimana tidak ada lagi surat Suara di KPU kabupaten kota saat logistik selesai didistribusikan," katanya.

Diterangkannya, kebanyakan surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara sisa yang dikirim KPU RI untuk pengganti surat suara rusak dan kekurangan kirim. Ia menambahkan, lantaran waktu sudah mendesak, KPU Rohul melakukan sortir ulang terhadap surat suara rusak dengan kategori dapat dipakai.

Setelah selesai dilakukan sortir ulang, barulah datang surat suara pengganti kekurangan dari KPU RI sehingga KPU Rohul memutuskan tidak memakai surat suara tersebut.

"Kami tidak sempat lagi mengganti surat suara sortir ulang itu dengan surat suara pengganti yang di kirim KPU RI sehingga pada akhirnya surat suara pengganti itu diambil untuk menambah kekurangan saja dan sisanya dimusnahkan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-8839-surat-suara-pemilu-2019-dimusnahkan-kpu-rohul-ini-rinciannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)