Sistem Zonasi untuk Fasilitas Pendidikan Akan Diberlakukan Pemerintah
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pemerintah Pusat berencana menerapkan sistem zonasi untuk fasilitas lembaga pendidikan setelah sebelumnya menerapkan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Adapun sistem itu dimaksudka untuk mengatasi persoalan fasilitas di lembaga pendidikan setingkat SD dan SMP yang kurang memadai.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto, wacana tersebut sudah disampaikan di tingkat pusat. Ia menerangkan, sistem zonasi tidak hanya diberlakukan untuk penerimaan siswa baru berdasarkan lokasi semata, tetapi nantinya juga diberlakukan untuk fasilitas lembaga pendidikan.
"Sistem ini akan membantu sekolah-sekolah lain yang minim fasilitas pendidikan. Ini bisa dipakai pada jam-jam tambahan, misalnya fasilitas UNBK, kan tidak sama ujian SMA dengan SMP," katanya, Kamis (9/5/2019).
Dijelaskannya, sistem zonasi untuk fasilitas pendidikan secara prinsip tidak sebatas memberdayakan satu sekolah dan mengabaikan sekolah lain.
"Tapi dengan sistem seperti ini akan sangat membantu sekolah-sekolah lain yang tidak memiliki fasilitas lengkap," papar mantan penjabat bupati Indragiri Hilir itu.
Sebagai contoh, kata dia lagi, terdapat sekolah yang fasilitas untuk pendidikan sangat mendukung maka pemerintah dapat membantu untuk melengkapi sarana dan prasarananya.
"Atau di suatu sekolah yang dianggap cocok untuk diberikan fasilitas oleh pemerintah maka dilengkapi. Kemudian sekolah-sekolah lain yang berada di sekitar itu berhak menggunakan fasilitas tersebut. Ke depan, guru juga akan diberlakukan sistem zonasi, untuk pemerataan guru status ASN," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-sistem-zonasi-untuk-fasilitas-pendidikan-akan-diberlakukan-pemerintah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply