Hari Ini Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Dituntaskan KPU Pekanbaru
- Selasa, 07 Mei 2019
- 950 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu Caleg oleh Gerindra berinisial DAA pada 16 April lalu dihentikan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru karena tidak ditemukaan bukti pelanggaran.
"Kasusnya dihentikan, tidak dilanjutkan," ucap Ketua Bawaslu kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Rabu (8/5/2019).
Terkait alasannnya, ia menyebut lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana setelah melakukan sejumlah kajian selama 14 hari.
"Jadi, setelah diperiksa, kami menyimpulkan, mereka ini tidak ada unsur untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Maka dari itu, kasus ini dihentikan," paparnya.
Sementara itu, soal barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp506 juta yang ditahan Bawaslu dari DAA, ia menegaskan akan dikembalikan.
"Kami akan kembalikan, sekarang memang masih sama kami barang buktinya, tapi kami sudah undang pihak Gerindra untuk mengambilnya. Kami sedang menunggu itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 16 April 2019, Sentra Gakkumdu Bawaslu Pekanbaru, Riau melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Pekanbaru terkait dugaan politik uang. Pada penangkapan pukul 13.30 WIB itu, empat orang diamankan beserta barang bukti, yakni PFI, BAN, MA, dan DAA. DDA merupakan Caleg Gerindra untuk DPR RI. Di samping itu, diamankan uang sebanyak Rp506 juta yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-bawaslu-tunggu-gerindra-riau-jemput-uang-rp506-juta-dugaan-politik-uang-tak-terbukti.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply