Sidang Perdana Pidana Pemilu PPK Pangkalan Kuras di PN Pelalawan Riau Digelar Hari Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan Riau menggelar sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras tahun 2019 pada Senin (24/6/2019).

Adapun tersangka Sugeng, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara penggelembungan dan pemindahan suara. Diketahui, sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Sugeng.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB. Tapi menunggu para pihak hadir nanti, baru kami mulai," kata Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, Senin (24/6/2019).

Rahmat Hidayat menurutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara pemilu ini telah ditunjuk. Meilinda Aritonang SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Pelalawan menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dengan Joko Sucipto SH MH.

Di lokasi persidangan, tersangka Sugeng tampak sudah hadir tanpa didampingi pengacara. Saksi-saksi dari Calon Legislatif (Caleg), Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta penyelenggara pemilu lainnya juga hadir di ruang sidang.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-sidang-perdana-pidana-pemilu-ppk-pangkalan-kuras-di-pn-pelalawan-riau-digelar-hari-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)