Sejumlah Titik di Jalan Soebrantas Ini Ditutup saat PSBM di Kecamatan Tampan Pekanbaru

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mulai Rabu (16/9/2020), Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, diterapkan. Adapun sejumlah titik di Jalan Soebrantas ditutup dan dijaga ketat oleh personel Dishub dan Kepolisian. Misalnya di perempatan Jalan Soebrantas-Jalan Garuda Sakti, dari arah Kabupaten Kampar ditutup dengan barrier.

Di situ, kendaraan diarahkan ke arah Kubang dan Jalan Garuda Sakti. Sementara itu, di pertigaan Tobek Godang, menuju Pasar Pagi Arengka ditutup. Sejumlah personel dari Dishub dan Kepolisian tampak berjaga. Kendaraan yang melintas diarahkan ke Jalan SM Amin. Di sisi lain, di Jalan SM Amin menuju Jalan Soebrantas tepatnya di seberang SPBU juga ditutup. Pengendara yang menuju Jalan Soebrantas diminta berputar arah.

Adapun PSBM di Tampan dimulai terhitung 15 September 2020 malam ini hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 29 September. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, PSBM di Kecamatan Tampan diberlakukan selama 10 jam dalam satu hari dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. PSBM ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah.

Diketahui, pada Perwako itu juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun, untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ucap wali kota.

Sementara itu, pengurus rumah ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pengurus pun harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah. Lalu, pembatasan kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum.

"Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum wajib menutup sementara tempat usaha dan fasilitas umum mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB," jelasnya.

Di samping itu, juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebutnya.

Kemudian, dalam Perwako itu, bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada Ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan 4M, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu.

Pada poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja. Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta.

Tak hanya sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

"Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kami minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-sejumlah-titik-di-jalan-soebrantas-ini-ditutup-saat-psbm-di-kecamatan-tampan-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)