Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat akan Terus Dipantau dan Dikawal Polda Riau

Logo
Gedung Polda Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Langkah memantau dan mengawal proses pendistribusian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di Provinsi Riau akan terus Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pengawalan ini bakal kembali difokuskan pada 2021 nanti untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

"Kami akan kawal bagaimana bansos yang menjadi haknya masyarakat supaya tidak disunat di tengah jalan. Ini salah satunya dan hal-hal lain," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Adapun penyaluran bansos untuk masyarakat yang membutuhkan sangat rentan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya disunat, imbuhnya, bahkan terdapat bantuan yang tidak sampai ke penerima.

Disampaikannya, pihaknya tidak akan membiarkan tindak pidana korupsi merajalela di Provinsi Riau. Pelaku akan disikat dan dijerat dengan peraturan hukum berlaku.

"Kami akan menangkap para tukang sogok, tukang suap, tukang gratifikasi," tuturnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sepanjang 2020, pihaknya banyak menangani 14 perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Diketahui, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp12 miliar lebih dan Rp6 miliar lebih berhasil diselamatkan.

"Untuk kasus korupsi ini, menjadi hal yang perlu dikaji tahun 2021 mendatang. Untuk kemudian kami memulai menelisik, mendeteksi kegiatan gratifikasi pemberian suap. Ini fokus kami di 2021," jelasnya.

Ia pun berharap, jajarannya dapat terus melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kegiatan-kegiatan yang terindikasi korupsi dan sudah sangat merugikan masyarakat. Disebutkannya, penanganan kasus korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan sebab perlu waktu pengusutan cukup panjang.

"Bisa jadi peristiwa dugaan korupsi pada 2 tahun lalu. Namun, baru naik penyidikan saat ini," sebutnya.

Ditambahkannya, untuk menentukan suatu kasus korupsi pengadaan barang dan jasa bisa naik ke proses sidik harus telah ada nilai kerugian negara. Sementara itu, penyidik tidak dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk hal ini, hanya dilakukan oleh instansi auditor berwenang, seperti BPK atau BPKP.

"Butuh mekanisme yang panjang sehingga kami harus menunggu," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pendistribusian-bansos-untuk-masyarakat-akan-terus-dipantau-dan-dikawal-polda-riau-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)