Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Diminta Ubah Masa Berlaku Surat Rapid Test dan Swab

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Aturan terkait surat bukti rapid test ataupun swab harus diubah oleh Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau. Hal itu merupakan permintaan dri DPRD Kota Pekanbaru yang memandang masa berlaku surat itu terlalu lama. Adapun panjangnya masa berlaku surat yang biasanya digunakan oleh masyarakat untuk berpergian ke luar kota itu tidak menjamin orang itu masih bebas Covid-19.

Pasalnya, mungkin saja selama perjalanan dalam kurun waktu 14 hari orang tersebut sudah terpapar Covid-19.

"Ini kan berlaku selama 14 hari, jelas ini tidak efisien. Seharusnya, di mana pun mereka mau melakukan perjalanan, di situ harus melakukan rapid test atau swab karena kalau 14 hari bisa saja berbagai kota atau tempat yang sudah dikunjungi," ucap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy, Kamis (17/09/2020).

Ia pun menduga, dengan lamanya masa aktif surat tersebut akan memicu terus bertambahnya kasus Covid-19 di Pekanbaru maupun daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru ini meminta pemerintah segera mengubah peraturan itu sebab tidak ada jaminan orang yang memiliki surat rapid test ataupun swab ini tidak terpapar Covid-19 selama 14 hari. Hal itu pun dikhawatirkan akan menjadi sumber penyebar Covid-19.

"Kalau seperti itu, orang pemilik surat ini akan berkeliaran dan bisa saja menjadi penyebar Covid-19. Ini harus menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana mau selesai Covid-19, kalau seperti ini caranya?" tutup politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-dan-pemprov-riau-diminta-ubah-masa-berlaku-surat-rapid-test-dan-swab.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)