Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Dilakukan Tahun Depan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pada tahun 2020 mendatang, Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang larangan menggunakan kantong plastik akan diterapkan. Adapun naskah Perwako itu sudah sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Naskahnya sudah sampaikan ke Kementrian LHK," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, pada tahap awal nanti, Perwako ini akan melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, seperti ritel dan swalayan.

"Nantinya bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Ada tas belanja ulang pakai yang bisa digunakan saat berbelanja," katanya.

Ia menambahkan, Pekanbaru bukanlah kota pertama yang bakal melarang penggunaan kantong plastik karena Banjarmasin sudah lebih dahulu melakukan hal itu.

"Jadi, masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," jelasnya.

Disampaikannya, sejatinya, tidak sulit mengurangi sampah plastik asalkan masyarakat dapat memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai. Dalam pandangannya, penerapan perwako itu pada tahun depan akan menguntungkan pelaku usaha.

"Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik," paparnya.

Terlebih, kata dia lagi, sejumlah ritel di Pekanbaru kini sudah berlakukan plastik berbayar. Ia berpendapat, itu kebijakan dari masing-masing ritel yang ada.

"Maka dengan adanya regulasi ini, pengelola ritel tidak perlu siapkan kantong plastik," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-larangan-penggunaan-kantong-plastik-di-pusat-perbelanjaan-di-pekanbaru-mulai-dilakukan-tahun-depan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)