Lahan Bekas Terbakar PT Adei Plantation Dipasangi Police Line oleh Bareskrim Polri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Garis polisi (police line) terpasang di lahan bekas terbakar milik PT Adei Plantation and Industry di Divisi III, Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Jumat (20/9/2019). Adapun luas lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare. Adapun garis polisi tersebut dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Riau.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, areal lahan PT Adei terbakar pada 7 September 2019. Kebakaran itu terpantau dari citra satelit.

"Ini konsesi PT Adei Plantation, MPA (Penanam Modal Asing) dari Malaysia yang pada 7 September sekitar pukul 17.30 WIB, blok ini terbakar lebih kurang seluas 4,5 hektare. Berdasarkan foto citra satelit, tim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan," katanya.

Di lokasi, police line tampak dipasang di pinggir lahan terbakar. Tak hanya police line, Bareskrim Polri pun memasang plang bertuliskan "Areal Ini Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Polri Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0622/IX/2019/Bareskrim, Tanggal 20 September 2019". Di plang tertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal pun mengingatkan agar tidak ada aktivitas di lahan tersebut.

"Dilarang Melakukan Aktivitas yang Dapat Mengubah Bentuk Areal Ini," demikian tertulis.

Ditambahkan Fadil, Bareskrim Polri mem-backup Polda Riau dan Polres Pelalawan. Penemuan adanya rencana penanaman kembali (replanting) di blok bekas terbakar PT Adei hingga di-police line merupakan bentuk keseriusan Polri menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Ini bukti kami serius, mendalami semua modus operandi kebakaran lahan dan hutan, baik milik perorangan maupun korporasi. Kami tindak dengan tegas," tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi.

Penanganan kebakaran lahan PT Adei saat ini sudah masuk tahap proses penyidikan. Adapun sejumlah bukti berupa material partikel di bekas lahan terbakar sudah diambil untuk diuji di laboratorium dan memeriksa saksi ahli. Dari peta yang ditemukan penyidik, diketahui proses penanaman kembali dilakukan dengan cara membakar lahan.

"Tindakan ini merusak lingkungan sebagaimana dikenakan pasal 98 dan 99 Undang-undang Lingkungan Hidup," imbuh Fadil.

"Barang siapa dengan sengaja dan lalai hingga menyebabkan terganggunya mutu air, tanah, dan udara yang dapat merusak lingkungan dapat dipidana 10 tahun penjara dan jika lalai 9 tahun penjara," paparnya.

Diketahui, PT Adei Plantation sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (13/9/2019) lalu. Perusahaan itu merupakan satu dari lima 5 perusahaan yang disegel lantaran melakukan pembakaran hutan dan lahan di tahun 2019 ini. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, PT Adei disidik oleh Bareskrim Polri.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-lahan-bekas-terbakar-pt-adei-plantation-dipasangi-police-line-oleh-bareskrim-polri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)