Sekda Prov Riau Hadiri Pembukaan Rembug Desa Regional, di H Mutiara Merdeka
- Kamis, 26 April 2018
- 1050 likes
PEMERINTAH Provinsi Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan penggunaan keuangan tahun anggaran 2017. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh BPK RI dalam sidang paripurna istimewa di ruang rapat paripurna DPRD Riau, Jumat (18/5).
Hadir dalam kegiatan itu Anggota V BPK RI Ismayatun, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli serta Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Septina dalam pidatonya mengatakan, LHP merupakan wujud tanggungjawab terhadap pelaksanaan APBD 2017 lalu. Sehingga, paripurna yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut kesepakatan BPK RI dan DPRD Riau.
“Memorandum of Understanding (MoU) ini berisikan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD dan gubernur dalam rapat paripurna istimewa,” kata Septina.
Sebelum penyerahan LHP, kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara LHP atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2017 antara DPRD Riau dengan BPK RI dan gubernur dengan BPK RI. Setelah itu, Anggota V BPK RI Ismayatun menyerahkan dokumen LHP Pemprov Riau tahun 2017 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Anggota V BPK RI Ismayatun dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan predikat WTP kepada Pemprov Riau. Dengan begitu, Pemprov telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-6 kalinya.
Pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas raihan tersebut. Prestasi yang berhasil dipertahankan, disebutkan Ismayatun dapat menjadi momentum untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Pemprov.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,”ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan dia, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan. Akan tetapi tidak terlalu signifikan. Juga tidak mempengaruhi predikat WTP yang diperoleh. Ia menjelaskan persoalan tersebut, di antaranya adalah masih terdapat alokasi kegiatan yang bukan kewenangan Pemprov. Selain itu ada juga proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub serta kelebihan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov.
Anggota V BPK RI Ismayanti (tengah) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi (tiga kiri) dan Ketua DPRD Riau Septina Primawati (tiga kanan) usai penyerahan LHP keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Riau.
Di sisi lain, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi turut mengucapkan rasa terimakasih dengan opini WTP yang diperoleh Pemprov. Hal itu dikatakan Hijazi dapat bermanfaat sebagai acuan dalam melakukan program kerja. Serta indikator kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah, tugas pemerintah pembangunan. Tentu kami komitmen untuk terus mewujudkan akuntabilitas keuangan,” tukasnya.
Soal permasalahan yang masih ditemukan BPK RI, Hijazi memastikan Pemprov akan melakukan pembenahan ke depannya. Sehingga ke depan, Pemprov Riau sendiri bisa memperoleh hasil kerja yang lebih baik lagi.
Terakhir, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman merasa bersyukur atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut dia, perolehan itu merupakan hasil kerja keras dari Pemerintah dan DPRD Riau. Pemerintah menjalankan APBD, sedangkan dewan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap uang yang digunakan.
“Alhamdulilah kita menerima WTP. Ini merupakan prestasi dari kedua belah pihak sebagai unsur penyelenggara. Yakni pemerintah dan legislatif sebagai pengawasan,” ujar lelaki yang karib di sapa Dedet itu
Lebih lanjut dijelaskannya, WTP sendiri adalah penghargaan atas kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi keuangan. Namun begitu, raihan WTP belum tentu bersih 100 persen. Karena sampai saat ini masih ada beberapa catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Riau. “Belum menjamin 100 persen bersih. Kita raih WTP, belum tentu tidak ada malpraktek atau maladministrasi,” kata dia.
Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk tim khusus untuk mempelajari beberapa temuan dari BPK. Seperti banggar atau pansus. Gunanya untuk melakukan evaluasi laporan BPK selama 60 hari ke depan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka bisa saja temuan yang ada bisa menjadi masalah hukum.
“Saya belum lihat laporannya. Masih di meja. Belum saya bukak. Soal temuan tahun lalu semua sudah ditindak lanjuti. Kalau enggak kan bisa naik ke kasus hukum kan,” paparnya.(adv/izl)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-kerja-keras-eksekutif-dan-legislatif-pemrov-riau-kembali-raih-wtp.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply