Kasus Penghinaan oleh Suporter PSPS, Syamsuar Resmi Cabut Laporan, Ini Alasannya

Logo
PSPS Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Laporan atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh suporter PSPS, Curva Nord, saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) silam resmi dicabut oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

"Sudah dicabut oleh beliau, Pak Gubenur," ucap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat ditemui di Mako Brimobda Riau, Jumat (1/11/2019).

Alasan pencabutan laporan, imbuhnya, juga disampaikan oleh Gubernur Riau dengan alasan kemanusiaan. Terlebih, suporter Curva Nord merupakan masyarakat Riau. Adapun pencabutan laporan pun disampaikan oleh Biro Hukum Sekdaprov Riau ke Polda. Suporter Curva Nord diminta berlaku lebih baik lagi ke depannya.

"Pak Gubernur meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf. Bersangkutan juga diminta tidak lagi mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Ia menerangkan, atas pencabutan laporan itu maka Polda Riau tidak lagi melanjutkan penyelidikan kasus penghinaan tersebut.

"Sudah tidak lagi (dilanjutkan)," tutupnya.

Polda Riau sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari internal PSPS. Penyidik dikabarkan juga meminta keterangan gubernur Riau. Penghinaan oleh Curva Nord itu terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore.

Kala itu, suporter yang berada di Tribun Utara melempar mercun asap warna merah (flear) ke gawang PSMS Medan. Suporter kemudian menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada gubernur Riau.

Menurut Koordinator Curva Nord, pendukung kecewa sebab gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga alami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan. Perkara itu pun langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang.

Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan. Dalam aduan ini, Pemprov Riau melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator massa aksi Suporter PSPS Riau dengan Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-kasus-penghinaan-oleh-suporter-psps-syamsuar-resmi-cabut-laporan-ini-alasannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)