7 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Pria di Tampan Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pria yang mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, S meringkuk di balik jeruji besi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Diketahui, korbannya pun bukan hanya satu, melainkan tujuh orang bocah.

"Pengakuannya sudah mencabuli tujuh orang anak. Pelaku sudah ditahan," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10/2019).

Adapun pencabulan dilakukan pelaku di salah satu rumah ibadah di Kecamatan Tampan. Sebelum melancarkan aksinya, ia mengimingi korban untuk dibelikan jajanan dengan tujuan agar ia dapat melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang.

Setelah ditanya alasannya, bocah itu mengaku telah dicabuli S. Orang tua korban pun langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S kemudian diamankan pada Ahad malam.

Kini, S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-7-bocah-jadi-korban-pencabulan-pria-di-tampan-ini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)