JPU Kejari Pekanbaru Minta Keterangan Ahli Kemenkeu Terkait Dugaan Kredit Macet PT PER

Logo
Kantor Kejari Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terkait dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun keterangan ahli dari Kemenkeu diperlukan untuk melengkapi berkas tiga tersangka.

Para tersangka, yaitu IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, jaksa penyidik sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu.

"Penyidik yang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kemenkeu," ucapnya, Rabu (9/10/2019).

Akan tetapi, ia mengaku belum bisa memastikan kapan jaksa penyidik akan menemui ahli Kemenkeu.

"Insya Allah dalam waktu dekat," tuturnya.

Di sisi lain, imbuhnya, Kejari pun masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

"Setelah hasil audit diterima, baru minta keterangan ahli BPKP," sambungnya.

Diketahui, pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut, yakni penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga, ada penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000 atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-jpu-kejari-pekanbaru-minta-keterangan-ahli-kemenkeu-terkait-dugaan-kredit-macet-pt-per.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)