GM Bandara SSK II Sebut Jatuh Tempo Pembayaran Tagihan PBB Rp23,3 M Diperpanjang

Logo
Bandara SSK II Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,3 miliar hingga kini masih belum dibayar oleh PT Angkasa Pura II (AP II) Pekanbaru. Adapun Manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berdalih bahwa jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang.

"Kemarin ada edaran dari Dispenda diperpanjang sampai 30 September 2019," ucap Executive General Manajer (GM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi, Senin (2/9/2019).

Progres atau koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sambungnya, masih berjalan. Ia pun memastikan perusahaan plat merah tersebut bakal kooperatif menjalankan kewajiban mereka. Meski demikian, hingga kini pajak terutang mereka belum juga dibayarkan.

"Semua berjalan dengan baik. Kami sebagai wajib pajak, mengikuti dan taat pada peraturan," tuturnya.

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT sebelumnya menyatakan, untuk persoalan utang PT AP II itu perlu duduk bersama karena wajib pajak juga merupakan perusahaan pemerintah.

"Kami harus juga duduk bersama. Duduk bersama itu nanti dijelaskanlah. Namun, AP itu BUMN. Di samping dia perusahaan orientasinya profit, tetapi juga dia ada pelayanan," ucapnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-gm-bandara-ssk-ii-sebut-jatuh-tempo-pembayaran-tagihan-pbb-rp233-m-diperpanjang.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)