Ini Kata Firdaus soal Tunggakan Pajak Rp23,3 M PT Angkasa Pura II

Logo
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hingga kini belum ada kejelasan soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT Angkasa Pura II (PT AP II) Pekanbaru. Adapun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mengkaji regulasi untuk meringankan hutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, untuk persoalan utang PT AP II itu perlu duduk bersama karena wajib pajak juga merupakan perusahaan plat merah.

"Kami harus juga duduk bersama. Duduk bersama itu nanti dijelaskanlah. Namun, AP itu BUMN. Di samping dia perusahaan orientasinya profit, tetapi juga dia ada pelayanan," ucapnya, Senin (2/9/2019).

Ia menerangkan, artinya, jika mereka sedang berinvestasi, kemudian mereka minta insentif atau keringanan kepada pemerintah boleh saja, tetapi tetap dalam regulasi.

"Apa regulasinya, katakanlah insentif yang mereka ajukan bisa atau tidak, kalau bisa seberapa, regulasinya dasarnya apa nanti teknisnya," tuturnya.

PT AP II Pekanbaru diketahui diduga menunggak PBB. Nilai tunggakan yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai Rp23,3 miliar. Nilai fantastis yang dibayar oleh perusahaan plat merah itu diketahui dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masuk di data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Diduga nilai PPB yang harus dibayar oleh PT Angkasa Pura II sebesar Rp800 juta. Setelah dikaji oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru, nilainya naik menjadi Rp23,3 miliar. Akan tetapi, nilai itu tidak diakui oleh PT AP II.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-ini-kata-firdaus-soal-tunggakan-pajak-rp233-m-pt-angkasa-pura-ii.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)