Bagikan 500 Paket Sembako Murah, Warga Sambut Antusias Pasar Murah Astra
- Minggu, 26 Mei 2019
- 833 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019 batal dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau. PKS Riau sendiri sebelumnya berencana akan mengajukan gugatan ke MK lantaran menilai ada kejanggalan dan merugikan PKS.
Mereka mensinyalir ada perbedaan hingga 7 persen antara hasil Pemilu dengan penghitungan internal partai. Namun, menurut Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munief, mereka tidak jadi mengajukan gugatan lantaran kurangnya bahan bukti.
"Kami tidak jadi mengajukan gugatan ke MK karena masih kurang bahan bukti dan saksi untuk diajukan melalui Polhukam DPP PKS," ujarnya, Senin (27/5/2019).
PKS sebelumnya sudah menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno KPU Riau, tetapi Bidang Polhukam DPP PKS menyeleksi dengan ketat persyaratan untuk pengajuan ke MK.
"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tim dari DPW PKS Riau yang bertugas untuk penyiapan bahan bukti dan saksi dinilai belum mencukupi untuk dilanjutkan gugatannya ke MK," tuturnya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-batal-ajukan-gugatan-ke-mk-ini-alasan-pks-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply