Bagikan 500 Paket Sembako Murah, Warga Sambut Antusias Pasar Murah Astra
- Minggu, 26 Mei 2019
- 821 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tahapan terakhir Pemilu 2019 adalah pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagi peserta Pemilu yang tak puas dengan hasil yang diperoleh. Hal itu setelah tahapan lain, mulai dari masa kampanye, pencoblosan, serta rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilakukan. Menurut Komisioner KPU Riau, Firdaus, ada 7 Parpol di Riau saat ini yang mengajukan gugatan ke MK.
"Tujuh partai politik tersebut adalah Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura, Berkarya, PKB, dan Garuda. Sekarang ini masih dalam tahap perbaikan berkas laporan," ucapnya.
Ia menerangkan, peserta Pemilu yang mengajukan gugatan ke MK masih diberi waktu 7 hari ke depan untuk melengkapi berkas.
"Saat ini datanya masih diverifikasi oleh MK. Kami masih menunggu salinan gugatan dari Parpol karena mereka masih diberi waktu 7 hari melengkapi berkas," jelasnya.
Di sisi lain, soal isi materi gugatan dari Parpol, ia menerangkan secara umum adalah dugaan penggelembungan suara dan selilih suara partai.
"Keputusan terakhir ada di MK," tutup mantan ketua KPU Kuansing itu.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-inilah-7-parpol-di-riau-yang-ajukan-gugatan-ke-mk-karena-tak-puas-pada-hasil-pemilu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply