Aset dan Mobil Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat Akan Ditarik OPD Pemprov Riau
(RIAUHIHTS.COM) PEKANBARU - Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diinstruksikan untuk mengamankan aset daerah yang ada diinstansinya. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menindaklanjuti Rencana Aksi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dan melaksanakan program 100 hari kerja Gubernur Riau tentang pembenahan pengelolaan aset daerah.
Adapun untuk menjalankan instruksi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah turun langsung melakukan coaching clinic aset ke seluruh OPD.
"Kemarin tim kami sudah turun ke BKD dan rumah sakit Arifin Ahmad. Kami sudah buat jadwal untuk turun ke seluruh OPD," ucap Kepala BPKAD Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu (15/5/2019).
Diterangkannya, setiap OPD diminta untuk menyiapkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) khusus tanah, kendaraan dinas roda empat, dan rumah dinas beserta dokumen lengkapnya. Kemudian, imbuhnya, pihaknya meminta data ril keberadaan tanah, kendaraan dinas roda empat, roda dua, dan rumah dinas, baik yang dikuasai OPD, maupun yang secara sah dikuasi pihak lain dan tidak sah dikuasai pihak lain.
Selanjutnya, terkait kendaraan dinas, pihaknya minta OPD data penggunaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural dan kesesuaian standardisasi atau spesisifikasi peruntukan sebagaimana diatur Permendagri Nomot 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Mantan penjabat bupati Kampar itu menambahkan, OPD pun diminta mengumpulkan semua kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang penguasaannya di bawah OPD serta pengembalian kendaraan dinas yang menurut ketentuan telah berakhir hak penggunaanya.
"Jadi, lakukan penarikan kendaraan dinas dari pihak yang menguasai secara tidak sah. Apabila kendaraan dinas yang hilang maka menjadi tanggung jawab pengguna dan beri sanksi sesuai ketentuan, selanjutnya usulkan lelang bila sudah memenuhi syarat dan ketentuan," tuturnya.
Sementara itu, soal administrasi kendaraan dinas, kata dia lagi, gubernur mengintruksikan OPD untuk menginventarisasi secara tertib dan teratur semua dokumen BPKB, STNK, dan PKB serta melakukan upaya hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan kendaraan dinas.
"Untuk pengamanan kendaraan dinas berupa fisik kendaraan, status kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas atau jabatan dinas dengan perlakuan, OPD juga harus mengikuti ketentuan yang ada," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-aset-dan-mobil-dinas-yang-dikuasai-eks-pejabat-akan-ditarik-opd-pemprov-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply