APK Caleg di Billboard Berbayar di Jalan Sudirman Dicopot oleh Bawaslu Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHHITS.COM) PEKANBARU - Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru pada hari ini, Senin (21/1/2019), digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, Bawaslu, dan surat edaran Baslu RI No. 1990, alat peraga kampanye, baik dari partai politik maupun caleg, tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar.

"Kegiatan ini dilakukan pada alat peraga yang masih tetap terpasang karena sebelum ini Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah berulang kali melakukan penertiban, tapi kami lihat masih ada yang dipasang kembali dan belum tersentuh maka hari ini kami akan bersihkan. Kami upayakan semuanya akan ditertibkan dengan baik," katanya.

Ia menerangkan, penertiban terhadap APK pada billboard berbayar itu akan digelar selama dua hari, khususnya di jalan-jalan protokol di Kota Pekanbaru. Kemudian, akan dilanjutkan dengan penertiban APK yang menyalahi aturan atau menyalahi penempatan lainnya. (rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-apk-caleg-di-billboard-berbayar-di-jalan-sudirman-dicopot-oleh-bawaslu-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)