Usulkan Revisi UU 33/2004, DPRD Riau Rangkul 6 Daerah Penghasil Sawit

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sebanyak 6 provinsi penghasil kelapa sawit akan dirangkul untuk mengusulkan ke DPR RI agar merevisi Undang Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu sebagaimana diungkap oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi.

Menurutnya, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengunjungi Kalimantan Timur untuk berdiskusi bersama DPRD setempat. Lalu, ia akan melanjutkan ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut), dan Jambi.

"Jadi, kami akan bergerak ke daerah, termasuk Riau, untuk mengajak mereka bersama-sama membentuk asosiasi untuk memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) crude palm oil (CPO)," ucapnya, Senin (11/11/2019).

Ia menerangkan, tujuannya adalah untuk membantu Pemprov Riau dalam meningkatkan pendapatan daerah. Terlebih, DBH Riau dari hasil migas selama ini sering mengalami tunda salur. Bukan itu saja, kata dia lagi, Riau pun menderita kerugian lingkungan yang cukup parah akibat banyaknya pabrik dan kelapa sawit, misalnya bencana karhutla, pencemaran udara, dan lain-lain.

"Kami ingin membantu pemprov meningkatkan pendapatan karena daerah kami ini kaya akan potensi itu. Kami harus bersama-sama melaporkan ke pusat, menjelaskan kerugian yang kami alami. Hutan kami sudah gundul, sungai tercemar. Nah, nanti 6 daerah ini akan kami kunjungi satu per satu sehingga nanti kalau sudah selesai akan kami usulkan ke DPR RI dan Desember diharapkan sudah masuk ke Banleg DPR RI," tutup politikus PPP ini.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-usulkan-revisi-uu-332004-dprd-riau-rangkul-6-daerah-penghasil-sawit.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)