Upah Pekerja UMKM Boleh di Bawah UMK, Ini Penjelasan Kadisnaker Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, diatur bahwa upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli.

"Jadi, upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM dan tidak mesti mengikuti UMK," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini mencontohkan, UMKM kuliner. Kalau UMK sebesar Rp2,9 juta, untuk sektor UMKM dibolehkan upah minumum Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting, ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," jelasnya.

Akan tetapi, sambungnya, upah di bawah UMK hanya untuk UMKM, sementara sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK.

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://www.riauhits.com/berita-upah-pekerja-umkm-boleh-di-bawah-umk-ini-penjelasan-kadisnaker-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)