Dibebaskan untuk Cegah Covid-19, Napi di Riau Belum Ada yang Kembali Buat Kejahatan
- Selasa, 14 April 2020
- 820 likes
Senin Depan, Paripurna LKPJ Gubernur Riau Digelar DPRD secara Online
- Selasa, 14 April 2020
- 820 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sanksi akan diberikan kepada tempat hiburan yang nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Izin operasional tempat hiburan yang membandel itu akan dicabut.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel), tentu izinnya kami cabut," ucapnya, Selasa (14/4/2020).
Terkait tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, ia menyatakan tempat itu sama sekali tidak memiliki izin. Sebelumnya, tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usahanya tanpa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup, apalagi dalam masa Covid-19," paparnya.
Ditambahkan Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman tempat hiburan sejenis tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan.
"Tempat hiburan dilarang beroperasi," tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://www.riauhits.com/berita-tempat-hiburan-di-pekanbaru-akan-disanksi-jika-berani-buka-saat-psbb-diberlakukan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply